• Breaking News

    Polisi Menetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Setia Novanto

    Akhir akhir ini sedang hangat hangatnya berita mengenai kecelakaan ketua DPR RI Setia Novanto yang juga menjadi Tersangka Mega Korupsi KTP Elektronik.




    Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Kepada Wartawan  menuturkan "Makanya kita kenakakan UU Lalu Lintas, Lex Specialis ,  Pasal 283 jo pasal 310."
    Mapolda Metro Jaya,  Jakarta.(17/11/2017)
    Hilman diketahui adalah yang membawa kendaraan Setia Nivanto yang mengalami insiden kecelakaan menabrak tiang listrik.



    Argo mengatakan Hilman tidak di tahan dalam kasus kecelakaan ini karena ancaman hukuman hanya 3 bulan.  Namun Argo menegaskan Hilman statusnya tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
    "Namanya ditilang,  tersangka bukan? Iya toh? (tersangka).  Tapi gak di tahan. " imbuhnya.



    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi  oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganguan konsestrasi dalam mengemudi di jalan sebagai​mana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)  bulan atau denda paling banyak Rp.  750.000, 00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
    Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU lalu lintas dan angkutan jalan lantaran diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telpon genggamnya kepada Setia Novanto untuk mewawancarai live by phone.


    "Jadi dengan adanya kejadian itu,  maka pengemudinya,  sambil menggunakan handphone hingga mengendarainya tidak stabil, hingga mengakibatkan kendaaran keluar jalur kanan menyerempet pohon dan menabrak tiang listrik. " paparnya.


    Sebelumnya Hilman menjemout Setia Novanto dari kantornya di gedung DPR RI.  Saat itu Hilman membawa Setnov untuk di wawancarai di kantor Metro TV.  Na'asnya, sebelum sampai ke tempat tujuan Mobil yang membawa Setnov malah menabrak tiang listrik.



    Akibat kejadian tersebut,  Ketua DPR RI tersebut di bawa ke RS Permata Hijau,  Karna mengalami Luka luka terutama di bagian kepala nya.  Dan untuk panggilan KPK Kepada Setia Novanto Tertunda lagi dikarnakan Kejadian ini. 


    Bagaimana menurut kalian,  apakah Kejadian ini ada unsur kesengajaan untuk menghindari Panggilan KPK atau ini memang lah murni memang Kecelakaan? 

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad